Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:37 WIB
Tim juga menangkap pihak swasta bernama Saeful dan sopirnya bernama Ilham serta seorang advokat bernama Doni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, pukul 13.26 WIB. Selain itu, KPK juga mengamankan dua anggota keluarga Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.

Dalam operasi ini, penyidik tidak berhasil menangkap Harun Masiku yang berhasil kabur. Keberadaan Harun Masiku sempat terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan tidak membuahkan hasil.

KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Dalam laman resmi lembaga antirasuah tersebut, KPK merilis nama Harun Masiku pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 Indonesia tersebut berstatus dalam pencarian sejak 17 Januari 2020.

Baca juga: Jadi Tersangka Terkait Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Harun Masiku disebutkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!