Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersebut dikaitkan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, Selasa (24/12/2024), kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat itu, KPK mendapat informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu bersama asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 8 Januari 2020 pukul 12.55 WIB. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam OTT ini, penyidik KPK menangkap delapan orang dari sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah, ATF yang diamankan di rumah pribadinya di Depok. Dari ATF disita uang dalam bentuk mata uang SGD setara dengan Rp400 juta.
Tim juga menangkap pihak swasta bernama Saeful dan sopirnya bernama Ilham serta seorang advokat bernama Doni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, pukul 13.26 WIB. Selain itu, KPK juga mengamankan dua anggota keluarga Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.
Dalam operasi ini, penyidik tidak berhasil menangkap Harun Masiku yang berhasil kabur. Keberadaan Harun Masiku sempat terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan tidak membuahkan hasil.
KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Dalam laman resmi lembaga antirasuah tersebut, KPK merilis nama Harun Masiku pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 Indonesia tersebut berstatus dalam pencarian sejak 17 Januari 2020.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, Selasa (24/12/2024), kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat itu, KPK mendapat informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu bersama asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 8 Januari 2020 pukul 12.55 WIB. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam OTT ini, penyidik KPK menangkap delapan orang dari sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah, ATF yang diamankan di rumah pribadinya di Depok. Dari ATF disita uang dalam bentuk mata uang SGD setara dengan Rp400 juta.
Tim juga menangkap pihak swasta bernama Saeful dan sopirnya bernama Ilham serta seorang advokat bernama Doni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, pukul 13.26 WIB. Selain itu, KPK juga mengamankan dua anggota keluarga Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.
Dalam operasi ini, penyidik tidak berhasil menangkap Harun Masiku yang berhasil kabur. Keberadaan Harun Masiku sempat terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan tidak membuahkan hasil.
KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Dalam laman resmi lembaga antirasuah tersebut, KPK merilis nama Harun Masiku pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 Indonesia tersebut berstatus dalam pencarian sejak 17 Januari 2020.
Lihat Juga :
tulis komentar anda