MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024 pada Januari 2025

Senin, 09 Desember 2024 - 16:55 WIB
Baca juga: Mutasi 300 Pati TNI, Ada Pangkostrad, Danpaspampres hingga Dankoopssus TNI

Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," katanya.

Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengketa pilkada ini. "Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!