DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya

Sabtu, 07 Desember 2024 - 22:06 WIB


Foto/Ist

Adapun wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

"Namun, realitas menunjukkan Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo," ujarnya.

Roy Sirait menjelaskan, perintah UU tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada September 2005.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!