Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pengendar Narkoba yang Bolak-balik Ditangkap

Jum'at, 06 Desember 2024 - 11:41 WIB
"Untuk restorative justice yang jelas bagi yang lolos assessment dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh aparat penegak hukum dan dilakukan assessment sampe dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba," katanya.

Sigit menegaskan, tak ingin upaya keadilan restoratif malah dimanfaatkan pengguna narkoba, dan melenceng dari tujuannya. "Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan," katanya.

Baca juga: Pengelola Laboratorium Narkoba di Bali Berencana Edarkan Hashish saat Tahun Baru 2025

Pada kesempatan itu, Sigit juga mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah untuk memperbanyak tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba. "Kita mendorong agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat kabupaten, kecamatan, pemerintah daerah, tentunya diharapkan untuk menganggarkan," katanya.

"Sehingga tempat-tempat rehabilitasi yang terbatas ini kemudian bisa kita optimalkan untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna secara kesadaran sendiri atau para pengguna yang tertangkap oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!