PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

Selasa, 03 Desember 2024 - 05:51 WIB
"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.

Dia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan terhadap tv lokal yang menyiarkan konten milik MNC group tanpa hubungan kerjasama.

Namun sang pemilik TV lokal tak menggubris peringatan tersebut dan tetap menyiarkan konten tersebut tanpa kerjasama.

"Nah dari itu kemudian kami karena mereka tidak memiliki izin kami peringati dengan peringatan itu mereka tetap membandel mereka tidak mau menurunkan mereka tidak mau kerja sama ya akhirnya kami laporkan diproses dan sampai sekarang sudah divonis 7 bulan penjara," ujarnya.

Dia menyebut kasus PT Kieraha Media Televisi telah dilaporkan karena melanggar ketentuan penyiaran sejak tahun 2023. Pihaknya pun mengimbau jika ingin menyiarkan konten milik MNC group wajib melakukan kontrak kerjasama dengan K-vision.

"Ya untuk yang di Ternate ini sendiri perkaranya saja itu kami sudah laporkan sebenarnya sejak di 2023 awal ya," tuturnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More