Sekitar Masalah Krusial Penafsiran Hukum UU Tindak Pidana Korupsi
Sabtu, 30 November 2024 - 12:40 WIB
Dalam konteks ini perlu ditegaskan bahwa hukum pidana adalah diketahui secara universal, merupakan hukum pidana atas perbuatan (daadstrafrecht); bukan hukum pidana atas akibat dari suatu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan keterangan terakhir tersebut dapat disimpulkan bahwa adalah suatu kekeliruan atau setidak-tidaknya merupakan kesesatan yang nyata pada sebagian besar ahli dan praktisi hukum termasuk hakim jika menafsirkan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk unsur delik/tindak pidana korupsi.
Tafsir hukum tersebut adalah benar sepanjang untuk menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah sempurna(voltoid) jika juga dapat dibuktikan secara nyata dan pasti telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Di dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Mahkamah Agung RI telah memberikan penjelasan sekaligus menentukan bahwa sekalipun BPKP atau lembaga auditor independen swasta dapat menghitung kerugian keuangan negara, akan tetapi hasil penghitungannya harus di-deklare oleh BPK.
Artinya tanpa deklarasi BPK atas temuan BKPK atau lembaga audit swasta independen; maka hasil penghitungan kerugian keuangan swasta belum memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Merujuk kedua putusan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negara hukum RI dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini mengenai status hukum hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta di dalam proses pemeriksaan -pembuktian dalam sidang pengadilan tipikor.
Namun demikian dalam praktik peradilan, hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta tanpa deklarasi dari BPK memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti yang sah pada setiap putusan pengadilan tipikor baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat terakhir.
Selain masalah hukum mengenai rumusan/definisi tentang kerugian keuangan negara, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Pengertian hukum mengenai kerugian keuangan negara telah memiliki dasar hukum pembentukannya sebagaimana telah diuraikan di atas, dan juga berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; telah memiliki lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Sedangkan sebaliknya, sampai saat ini telah 25 tahun usia UU Tipikor, belum terdapat dasar hukum mengenai definisi tentang kerugian perekonomian negara, begitu pula lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungannya.
Berdasarkan keterangan terakhir tersebut dapat disimpulkan bahwa adalah suatu kekeliruan atau setidak-tidaknya merupakan kesesatan yang nyata pada sebagian besar ahli dan praktisi hukum termasuk hakim jika menafsirkan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk unsur delik/tindak pidana korupsi.
Tafsir hukum tersebut adalah benar sepanjang untuk menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah sempurna(voltoid) jika juga dapat dibuktikan secara nyata dan pasti telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Di dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Mahkamah Agung RI telah memberikan penjelasan sekaligus menentukan bahwa sekalipun BPKP atau lembaga auditor independen swasta dapat menghitung kerugian keuangan negara, akan tetapi hasil penghitungannya harus di-deklare oleh BPK.
Artinya tanpa deklarasi BPK atas temuan BKPK atau lembaga audit swasta independen; maka hasil penghitungan kerugian keuangan swasta belum memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Merujuk kedua putusan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negara hukum RI dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini mengenai status hukum hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta di dalam proses pemeriksaan -pembuktian dalam sidang pengadilan tipikor.
Namun demikian dalam praktik peradilan, hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta tanpa deklarasi dari BPK memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti yang sah pada setiap putusan pengadilan tipikor baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat terakhir.
Selain masalah hukum mengenai rumusan/definisi tentang kerugian keuangan negara, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Pengertian hukum mengenai kerugian keuangan negara telah memiliki dasar hukum pembentukannya sebagaimana telah diuraikan di atas, dan juga berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; telah memiliki lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Sedangkan sebaliknya, sampai saat ini telah 25 tahun usia UU Tipikor, belum terdapat dasar hukum mengenai definisi tentang kerugian perekonomian negara, begitu pula lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda