MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Jum'at, 29 November 2024 - 13:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugat dengan nomor perkara perkara 39/PUU-XX/2022, soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugat dengan nomor perkara perkara 39/PUU-XX/2022, soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Permohonan gugatan ini dimohonkan oleh 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.
Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Permohonan gugatan ini dimohonkan oleh 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.
Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Lihat Juga :