Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kliennya Dikriminalisasi
Senin, 25 November 2024 - 13:15 WIB
JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini. Semua dalil dan bukti yang disampaikan pemohon tak mampu dibantah termohon," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulannya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam kesimpulannya, tim pengacara Tom Lembong menerangkan tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara nyata tidak terbukti. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.
"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasehat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," katanya.
Tim pengacara Tom Lembong membeberkan dalam kesimpulannya, unsur kerugian keuangan negara tak terbukti karena tak adanya hasil audit investigasi BPK. Lalu, unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana tak terbukti.
Kemudian, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga tak terbukti lantaran termohon atau Kejaksaan Agung tak memiliki alat bukti adanya aliran dana yang dilakukan secara melawan hukum pada pemohon, orang lain, dan atau korporasi.
"SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan," kata Ari.
"Banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini. Semua dalil dan bukti yang disampaikan pemohon tak mampu dibantah termohon," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulannya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam kesimpulannya, tim pengacara Tom Lembong menerangkan tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara nyata tidak terbukti. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.
"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasehat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," katanya.
Tim pengacara Tom Lembong membeberkan dalam kesimpulannya, unsur kerugian keuangan negara tak terbukti karena tak adanya hasil audit investigasi BPK. Lalu, unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana tak terbukti.
Kemudian, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga tak terbukti lantaran termohon atau Kejaksaan Agung tak memiliki alat bukti adanya aliran dana yang dilakukan secara melawan hukum pada pemohon, orang lain, dan atau korporasi.
"SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan," kata Ari.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda