KPK Kembali Dipimpin Jenderal Polisi
Kamis, 21 November 2024 - 14:30 WIB
Kemudian dia dipercaya menjadi Irjen Kementerian Pertanian sejak 22 Maret 2024 hingga sekarang. Adapun penugasan di luar institusi Polri ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan nama baik Kementan.
Adapun rapat pleno Komisi III DPR itu digelar setelah rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Senin (18/11/2024) hingga pada hari ini, Kamis (21/11/2024). Pemilihan pimpinan KPK tersebut menggunakan mekanisme voting.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan mekanisme tata cara pemilihan. Selanjutnya, surat suara dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR RI. Setelah itu, Habiburokhman mempersilahkan para anggota untuk memilih para Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Dewas KPK.
Kemudian, para anggota yang telah mengisi surat suara itu memasukan ke dalam kotak suara. Selanjutnya, para saksi dari masing-masing fraksi menyaksikan penghitungan jumlah surat suara yang telah dimasukan ke dalam kotak.
Selanjutnya, proses penghitungan pun dimulai yang dipimpin oleh Habiburokhman. Hasilnya, Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.
Sekadar diketahui, pada periode sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 2019-2023 pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK yang dipilih DPR saat itu adalah Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintouli Siregar.
Adapun Firli Bahuri resmi menyandang jenderal bintang 3 atau Komisaris Jenderal (Komjen) Pol dalam upacara kenaikan pangkat 37 perwira tinggi (pati) Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Saat itu, upacara kenaikan pangkat dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Adapun rapat pleno Komisi III DPR itu digelar setelah rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Senin (18/11/2024) hingga pada hari ini, Kamis (21/11/2024). Pemilihan pimpinan KPK tersebut menggunakan mekanisme voting.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan mekanisme tata cara pemilihan. Selanjutnya, surat suara dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR RI. Setelah itu, Habiburokhman mempersilahkan para anggota untuk memilih para Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Dewas KPK.
Kemudian, para anggota yang telah mengisi surat suara itu memasukan ke dalam kotak suara. Selanjutnya, para saksi dari masing-masing fraksi menyaksikan penghitungan jumlah surat suara yang telah dimasukan ke dalam kotak.
Selanjutnya, proses penghitungan pun dimulai yang dipimpin oleh Habiburokhman. Hasilnya, Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.
Sekadar diketahui, pada periode sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 2019-2023 pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK yang dipilih DPR saat itu adalah Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintouli Siregar.
Adapun Firli Bahuri resmi menyandang jenderal bintang 3 atau Komisaris Jenderal (Komjen) Pol dalam upacara kenaikan pangkat 37 perwira tinggi (pati) Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Saat itu, upacara kenaikan pangkat dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
tulis komentar anda