Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah Ditangkap di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 - 05:52 WIB
Setelah itu, pihak Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, meskipun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura," jelasnya.
Harli Siregar menambahkan, saat ini Hendry Lie tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejagung.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura," jelasnya.
Harli Siregar menambahkan, saat ini Hendry Lie tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejagung.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
tulis komentar anda