Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah Ditangkap di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 - 05:52 WIB
JAKARTA - Hendry Lie (HL), tersangka ke-22kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Senin (18/11/2024). Dia ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.
"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024.
DIketahui sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Senin (18/11/2024). Dia ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.
"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024.
DIketahui sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak hadir.
tulis komentar anda