Perppu Reformasi Keuangan: Upaya Mendegradasi BI dan OJK
Senin, 31 Agustus 2020 - 06:13 WIB
Secara umum sinergi kebijakan BI dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan cukup memadai. Untuk menjaga likuiditas perekonomian banyak langkah telah dilakukan BI di antaranya pelonggaran likuiditas dengan kebijakan penciptaan uang (Quantitative Easing) seperti pembelian SBN oleh BI. Kebijakan ini adalah pengorbanan besar bagi otoritas moneter. Untuk mendukung stabilitas suku bunga, BI juga menurunkan Policy Rate BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75% menjadi 4%. Sekarang GWM menjadi 2% untuk bank konvensional dan 0,5% untuk bank syariah. Dalam rangka menjadi likuditas Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM) naik menjadi 6% bagi bank konvensional dan 4,5% bagi bank syariah.
Sementara itu problem penyerapan anggaran APBN masih tidak ada perkembangan signifikan. Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara rata rata berkisar 21%. Bahkan ada Kementerian yang baru membelanjakan 0,86% sementara yang tertinggi 25,26%. Sebagai instrumen penting untuk pemulihan ekonomi nasional maka lambatnya penggunaan anggaran membuat konstraksi ekonomi makin parah. Semoga Presiden menyadari permasalahan saat ini bersumber dari birokrasi sisi pemerintah bukan pada otoritas keuangan sehingga mereka lebih layak direformasi.
Sementara itu problem penyerapan anggaran APBN masih tidak ada perkembangan signifikan. Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara rata rata berkisar 21%. Bahkan ada Kementerian yang baru membelanjakan 0,86% sementara yang tertinggi 25,26%. Sebagai instrumen penting untuk pemulihan ekonomi nasional maka lambatnya penggunaan anggaran membuat konstraksi ekonomi makin parah. Semoga Presiden menyadari permasalahan saat ini bersumber dari birokrasi sisi pemerintah bukan pada otoritas keuangan sehingga mereka lebih layak direformasi.
(ras)
tulis komentar anda