Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Selasa, 12 November 2024 - 17:57 WIB
"Jika tertangkap tangan tak perlu dibekali surat penangkapan, tapi jika tak tertangkap tangan penyidik harus dibekali surat perintah penangkapan yang sah. Jika tertangkap tangan, seseorang tak bisa dikenakan pula tertangkap tangan pada orang lain karena keduanya harus terjadi seketika itu juga," jelas Afrizal.
"Oleh karena itu, bukanlah orang yang tertangkap tangan pada saat operasi tangkap tangan yang dilakukan Termohon," beber hakim.
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor tak bisa dinyatakan melarikan diri ataupun berstatus DPO. Sebabnya, KPP sendiri tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka di kasus tersebut.
"Pemohon belum pernah dipanggil oleh Termohon sehingga tak dapat dinyatakan tak hadir, oleh karenanya hakim pemeriksaan Pemohon sebagai calon Tersangka wajib dilakukan Termohon. Dari bukti Termohon tak ada satupun bukti yang menunjukan Pemohon telah diperiksa sebagai calon Tersangka sementara itu terhadap Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Dalam pertimbangan lainnya, hakim menyebutkan, dari bukti-bukti yang tersaji di persidangan, ditemukan tak ada uraian peristiwa tertangkap tangan terhadap Sahbirin Noor. Maka itu, dalam putusannya, hakim menyebutkan, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidaklah sah.
"Tak menunjukan atau menguraikan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap Pemohon, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024," kata hakim.
"Oleh karena itu, bukanlah orang yang tertangkap tangan pada saat operasi tangkap tangan yang dilakukan Termohon," beber hakim.
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor tak bisa dinyatakan melarikan diri ataupun berstatus DPO. Sebabnya, KPP sendiri tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka di kasus tersebut.
"Pemohon belum pernah dipanggil oleh Termohon sehingga tak dapat dinyatakan tak hadir, oleh karenanya hakim pemeriksaan Pemohon sebagai calon Tersangka wajib dilakukan Termohon. Dari bukti Termohon tak ada satupun bukti yang menunjukan Pemohon telah diperiksa sebagai calon Tersangka sementara itu terhadap Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Dalam pertimbangan lainnya, hakim menyebutkan, dari bukti-bukti yang tersaji di persidangan, ditemukan tak ada uraian peristiwa tertangkap tangan terhadap Sahbirin Noor. Maka itu, dalam putusannya, hakim menyebutkan, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidaklah sah.
"Tak menunjukan atau menguraikan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap Pemohon, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024," kata hakim.
(shf)
tulis komentar anda