Relevansi Islam Humanitarian bagi Indonesia Kontemporer
Sabtu, 09 November 2024 - 11:50 WIB
Islam yang menerima pluralisme dan mengharagai Hak Asasi Manusia dan kebebasan beragama. Juga, hemat saya Nahdlatul Ulama (NU) sebagai penarik gerbong utama Islam Humanitarian tampaknya terjebak dalam gagasan-gagasan besar tapi belum menunjukkan satu kerangka konsep yang kokoh, meskipun sejumlah intelektualnya seperti Ulil Abshar Abdalla dan Ahmad Suaedy telah berupaya mengisi kekosongan ilmiah tersebut.
Secara diskursus ilmiah, kajian tentang Islam humanitarian belum mendapatkan tempat yang memadai dalam literatur. Misalnya, Ivanyi dan Lohlker (2023) menyatakan bahwa pemikiran Islam Humanitarian belum menyebar di luar Asia Tenggara. Karena itu, mereka berinisiatif menulis sebuah kumpulan tulisan reflektif tentang ide-ide Islam Humanitarian dari para sarjana Muslim dan non-Muslim di Eropa dan non-Eropa.
Tulisan terbaru dari Loo dan Suryana (2024) juga tidak menyertakan survei literature tentang Islam Humanitarian. Meskipun demikian, tulisan-tulisan tersebut berhasil menjelaskan konsep Islam Humanitarian, praktiknya dan tantangan membumikan Islam humanitarian di Indonesia.
Sementara itu Kacer (2023) hanya mengeskplorasi kerangka kerja dari Islam Humanitarian tanpa berupaya melihat dinamika dan konteks sosial kultural Islam Humanitrarian tersebut muncul. Dengan demikian, kajian dan studi lebih jauh perlu dilakukan, termasuk pelaksanaan konferensi yang baru dilakukan tersebut adalah bagian dari upaya membangun kerangka kerja konseptual yang kokoh.
Secara genealogis, tulisan Loo dan Suryana (2024) menelusiri perkembangan dan diinamika NU dalam memandang persoalan KeIslaman dan kebangsaan. Hal tersebut dimulai dengan Gerakan Internasional yang mengacu pada Konfedrensi Islam Asia Afrika di tahun 1965.
NU yang bekerjasana dengan pemerintah berupaya menyatukan Muslim Asia Afrika untuk mendoring kebangkitan Islam melawan Neo-kolonialisme Barat. Selanjutnya, gagasan Islam moderat, gagasan Islam Nusantara dan upaya melibatkan NU dalam perdamaian dunia mengkristal dengan gagasan Islam Humanitarian.
Upaya mengenalkan Islam Humanitarian melibatkan kerjasama NU yang dimulai oleh Abdurrahman wahid (Gus Dur) dengan NGO yang berpusat di Carolina Utara, yang digawangi oleh Holland Taylor pada tahun 2003. Bayt ar-Rahmah yang dibentuk oleh Mustafa Bisri, Yahya Staquf dan Holland taylor 2014 dan the Center for Shared Civilizational Values (CSCV) didirikan oleh punggawa NU dan Holland Taylor.
Salah satu kerja penting mereka adalah menggelar Religion Twenty (R20) pada akhir November 2022. Sayangnya, R20 gagal dilanjutkan di negara India dan mungkin negara-negara tuan rumah berikutnya.
Secara konseptual, gagasan Islam humanitarian berpusat pada manusia. Konsep ini menekankan pada upaya keselarasan hukum Islam dengan semangat ilahi, menekankan belas kasihan, kasih sayang, dan mempromosikan perdamaian, keadilan, dan toleransi di dunia Muslim kontemporer.
Lebih jauh, Islam kemanusiaan berfokus untuk memerangi manipulasi agama untuk tujuan berbahaya. Di mana iman dipolitisasi untuk kepentingan politik, sosial, atau pribadi, sering mengarah pada munculnya gerakan radikal dan terorisme.
Secara diskursus ilmiah, kajian tentang Islam humanitarian belum mendapatkan tempat yang memadai dalam literatur. Misalnya, Ivanyi dan Lohlker (2023) menyatakan bahwa pemikiran Islam Humanitarian belum menyebar di luar Asia Tenggara. Karena itu, mereka berinisiatif menulis sebuah kumpulan tulisan reflektif tentang ide-ide Islam Humanitarian dari para sarjana Muslim dan non-Muslim di Eropa dan non-Eropa.
Tulisan terbaru dari Loo dan Suryana (2024) juga tidak menyertakan survei literature tentang Islam Humanitarian. Meskipun demikian, tulisan-tulisan tersebut berhasil menjelaskan konsep Islam Humanitarian, praktiknya dan tantangan membumikan Islam humanitarian di Indonesia.
Sementara itu Kacer (2023) hanya mengeskplorasi kerangka kerja dari Islam Humanitarian tanpa berupaya melihat dinamika dan konteks sosial kultural Islam Humanitrarian tersebut muncul. Dengan demikian, kajian dan studi lebih jauh perlu dilakukan, termasuk pelaksanaan konferensi yang baru dilakukan tersebut adalah bagian dari upaya membangun kerangka kerja konseptual yang kokoh.
Secara genealogis, tulisan Loo dan Suryana (2024) menelusiri perkembangan dan diinamika NU dalam memandang persoalan KeIslaman dan kebangsaan. Hal tersebut dimulai dengan Gerakan Internasional yang mengacu pada Konfedrensi Islam Asia Afrika di tahun 1965.
NU yang bekerjasana dengan pemerintah berupaya menyatukan Muslim Asia Afrika untuk mendoring kebangkitan Islam melawan Neo-kolonialisme Barat. Selanjutnya, gagasan Islam moderat, gagasan Islam Nusantara dan upaya melibatkan NU dalam perdamaian dunia mengkristal dengan gagasan Islam Humanitarian.
Upaya mengenalkan Islam Humanitarian melibatkan kerjasama NU yang dimulai oleh Abdurrahman wahid (Gus Dur) dengan NGO yang berpusat di Carolina Utara, yang digawangi oleh Holland Taylor pada tahun 2003. Bayt ar-Rahmah yang dibentuk oleh Mustafa Bisri, Yahya Staquf dan Holland taylor 2014 dan the Center for Shared Civilizational Values (CSCV) didirikan oleh punggawa NU dan Holland Taylor.
Salah satu kerja penting mereka adalah menggelar Religion Twenty (R20) pada akhir November 2022. Sayangnya, R20 gagal dilanjutkan di negara India dan mungkin negara-negara tuan rumah berikutnya.
Secara konseptual, gagasan Islam humanitarian berpusat pada manusia. Konsep ini menekankan pada upaya keselarasan hukum Islam dengan semangat ilahi, menekankan belas kasihan, kasih sayang, dan mempromosikan perdamaian, keadilan, dan toleransi di dunia Muslim kontemporer.
Lebih jauh, Islam kemanusiaan berfokus untuk memerangi manipulasi agama untuk tujuan berbahaya. Di mana iman dipolitisasi untuk kepentingan politik, sosial, atau pribadi, sering mengarah pada munculnya gerakan radikal dan terorisme.
tulis komentar anda