Baleg DPR Dukung Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang
Rabu, 06 November 2024 - 15:59 WIB
Aliansi mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah. Misalnya, Aliansi mengusulkan perubahan mekanisme perijinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif. Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan.
Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespons perkembangan filantropi di era digital, di antaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur. Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategik dan jangka Panjang.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik dan mendukung revisi UU PUB tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Dia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi UU PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman.
"Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan. Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-Undang PUB," katanya.
Dengan pengaturan yang tepat, politikus Partai Gerindra itu berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.
Lihat Juga: Sinergi Nasional CSR 2024: MNC Group Ajak Pemerintah, Lembaga Filantropi Perkuat Kegiatan Sosial
Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespons perkembangan filantropi di era digital, di antaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur. Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategik dan jangka Panjang.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik dan mendukung revisi UU PUB tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Dia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi UU PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman.
"Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan. Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-Undang PUB," katanya.
Dengan pengaturan yang tepat, politikus Partai Gerindra itu berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.
Lihat Juga: Sinergi Nasional CSR 2024: MNC Group Ajak Pemerintah, Lembaga Filantropi Perkuat Kegiatan Sosial
(zik)
tulis komentar anda