Baleg DPR Dukung Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang

Rabu, 06 November 2024 - 15:59 WIB
loading...
Baleg DPR Dukung Revisi...
Baleg DPR dukung revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Undang-undang ini dinilai sudah usang dan tidak bisa diterapkan dalam mengatur kegiatan filantropi (kedermawanan sosial), khususnya kegiatan penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan.

Revisi undang-undang ini mendesak dilakukan agar filantropi bisa berkontribusi optimal dalam mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sumber daya dan dana dalam jumlah besar.

Dukungan Baleg DPR disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan di Gedung DPR, Selasa (5/11/2024). Di forum tersebut, Aliansi menyampaikan urgensi revisi UU PUB yang dinilai menghambat hak dan partisipasi warga untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi masalah sosial melalui kegiatan filantropi. Pada kesempatan yang sama, Aliansi juga menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan yang diusulkan sebagai pengganti UU PUB.

Selain dihadiri anggota Baleg DPR, RDPU juga diikuti oleh perwakilan Aliansi, seperti Dompet Dhuafa, Yappika, Yayasan Penabulu, Human Initiatif, Filantropi Indonesia, dan IJRS (Indonesia Judicial Research Society).



Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Hamid Abidin menyampaikan bahwa filantropi yang saat ini tengah berkembang pesat berpotensi sebagai sumber daya alternatif untuk mendukung program-program pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, seperti program ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, sampai mitigasi perubahan iklim dan peletarian lingkungan. Namun, dukungan itu terhambat oleh UU PUB yang bersifat restriktif dan dan menghambat perkembangan filantropi.

"Persyaratan yang rumit dan perizinan berjenjang yang diberlakukan dalam UU PUB justru merugikan pemerintah karena menghambat hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui sumbangan dan bantuan sosial yang bisa diberikan," katanya.

Hamid mencontohkan, ketentuan perizinan dalam UU PUB menghambat lembaga-lembaga filantropi untuk bergerak cepat dalam penanganan bencana karena pengurusan perijinan memakan waktu lama. Regulasi ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi yang membantu korban bencana tersebut. Durasi perizinan yang hanya berlaku 3 bulan juga tidak memungkinkan lembaga filantropi mendukung program-program jangka panjang karena mereka harus menyerahkan laporan program saat mengurus izin yang baru.

"Berbagai ketentuan dalam UU PUB ini juga tidak mampu mewadahi keragaman pelaku dan jenis kegiatan filantropi, serta perkembangan kegiatan filantropi di era digital. Selain itu, UU PUB juga tidak memberikan insentif yang memadai kepada donatur dan lembaga penyelenggara sumbangan dalam bentuk penghargaan, pengembangan kapasitas atau pengurangan pajak (tax dection)," ujarnya.

Aliansi mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah. Misalnya, Aliansi mengusulkan perubahan mekanisme perijinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif. Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan.

Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespons perkembangan filantropi di era digital, di antaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur. Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategik dan jangka Panjang.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik dan mendukung revisi UU PUB tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Dia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi UU PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman.



"Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan. Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-Undang PUB," katanya.

Dengan pengaturan yang tepat, politikus Partai Gerindra itu berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Ramadan 2025, INH Salurkan...
Ramadan 2025, INH Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di 9 Negara
Beberapa Catatan atas...
Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
Forkopi Usulkan Sejumlah...
Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
Tok! Baleg DPR Sepakati...
Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Rekomendasi
AS Menuntut Perundingan...
AS Menuntut Perundingan Langsung Rusia-Ukraina Tanpa Mediator
Xpeng AeroHT: Gabungan...
Xpeng AeroHT: Gabungan Mobil dan Drone dengan Otak AI yang Lebih Murah dari Ferrari!
Dulu Lawan Tesla, Sekarang...
Dulu Lawan Tesla, Sekarang Saingan Boeing! Kisah Nyentrik Perjalanan 14 Tahun Xpeng dan Mobil Terbangnya!
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
3 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved