Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Selasa, 05 November 2024 - 18:10 WIB
Dia mengatakan, CVPR adalah program baru Bea Cukai untuk mendukung peningkatan rekordasi dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang berpotensi atau terindikasi mengalami pelanggaran HKI. “Berjalan sejak awal tahun 2024, melalui program ini Bea Cukai telah mengunjungi beberapa perusahaan di bidang otomotif, kosmetik, minuman kemasan, tekstil, dan sebagainya,” jelas Budi.
Dia mengungkapkan, sejak 2018 hingga September 2024 statistik data rekordasi Bea Cukai terus mengalami peningkatan. “Hingga kini tercatat ada 54 merek terdaftar,” ungkapnya.
Kemudian dari sisi pengawasan, lanjut dia, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan HKI dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dengan 9 di antaranya telah diteruskan ke Pengadilan Niaga oleh pemegang merek.
Dari 17 penindakan tersebut, sambung dia, Bea Cukai menindak setidaknya 1.146.240 buah pulpen, 160 gulung dan 890 karton amplas, 4.617.296 buah pisau cukur, 72.000 buah kosmetik, dan 1.681 karton masker.
Dia mengatakan, berbagai dampak negatif dapat timbul jika barang-barang palsu tersebut tetap beredar di masyarakat, mulai dari kesehatan, keselamatan, minat berinovasi, reputasi produk, trust issues untuk berinvestasi, hingga potensi produk menjadi sumber pembiayaan organisasi kriminal dan terorisme.
“Melihat hal ini, maka pengawasan terhadap pelanggaran HKI pun akan terus kami optimalkan, tentunya dengan menggandeng berbagai pihak terkait,” tegas Budi.
Terakhir, Budi mengimbau kepada para pemilik merek dan hak cipta agar dapat segera mendaftarkan HKI-nya ke sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan terdaftar di sistem rekordasi, maka Bea Cukai dapat secara langsung melindungi produk-produk asli dari ancaman pemasukan produk palsu melalui kawasan pabean.
Dia mengungkapkan, sejak 2018 hingga September 2024 statistik data rekordasi Bea Cukai terus mengalami peningkatan. “Hingga kini tercatat ada 54 merek terdaftar,” ungkapnya.
Kemudian dari sisi pengawasan, lanjut dia, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan HKI dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dengan 9 di antaranya telah diteruskan ke Pengadilan Niaga oleh pemegang merek.
Dari 17 penindakan tersebut, sambung dia, Bea Cukai menindak setidaknya 1.146.240 buah pulpen, 160 gulung dan 890 karton amplas, 4.617.296 buah pisau cukur, 72.000 buah kosmetik, dan 1.681 karton masker.
Dia mengatakan, berbagai dampak negatif dapat timbul jika barang-barang palsu tersebut tetap beredar di masyarakat, mulai dari kesehatan, keselamatan, minat berinovasi, reputasi produk, trust issues untuk berinvestasi, hingga potensi produk menjadi sumber pembiayaan organisasi kriminal dan terorisme.
“Melihat hal ini, maka pengawasan terhadap pelanggaran HKI pun akan terus kami optimalkan, tentunya dengan menggandeng berbagai pihak terkait,” tegas Budi.
Terakhir, Budi mengimbau kepada para pemilik merek dan hak cipta agar dapat segera mendaftarkan HKI-nya ke sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan terdaftar di sistem rekordasi, maka Bea Cukai dapat secara langsung melindungi produk-produk asli dari ancaman pemasukan produk palsu melalui kawasan pabean.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda