Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Selasa, 05 November 2024 - 18:10 WIB
JAKARTA - Hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi aset penting bagi para pelaku usaha di tengah pesatnya globalisasi dan perkembangan industri. Salah satu pihak yang punya peran strategis dalam hal ini adalah Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, Bea Cukai tidak hanya bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas barang, tetapi juga turut aktif dalam menjaga dan melindungi HKI dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Dia menambahkan, dengan fungsi pengawasan yang tepat, Bea Cukai memastikan agar inovasi dan karya intelektual tetap mendapatkan perlindungan yang sah, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual ke pasar Indonesia.
Merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 40/2018, Bea Cukai berperan dalam penangguhan sementara terhadap impor atau ekspor barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta yang telah direkam dan disetujui pada sistem perekaman (recordation) Bea Cukai.
Penangguhan sementara ini dilakukan dengan mekanisme penegahan di kawasan pabean berdasarkan perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. “Perekaman atau recordation adalah upaya dari pemilik HKI untuk memasukkan datanya ke dalam database kepabeanan Bea Cukai,” kata Budi, Selasa (5/11/2024).
“Dengan mendaftar, pemilik HKI akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi, menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran, hingga mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu,” sambungnya.
Melihat pentingnya perlindungan HKI, Bea Cukai pun senantiasa melakukan upaya optimal (extra effort) dalam penegakan hukum HKI di Indonesia. Bea Cukai tergabung dalam Satgas HKI bersama DJKI, Bareskrim Polri, BPOM, dan Komdigi (sebelumnya Kominfo).
Dia menuturkan, upaya optimal ini juga diwujudkan Bea Cukai melalui sosialisasi untuk meningkatkan awareness dari para pemilik merek tentang perlindungan HKI oleh Bea Cukai, peningkatan kerja sama secara nasional dengan DJKI dan internasional dengan WCO Operation Action IPR A/P III, hingga inisiasi program terobosan Customs Visit to Potential Recordants (CVPR).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, Bea Cukai tidak hanya bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas barang, tetapi juga turut aktif dalam menjaga dan melindungi HKI dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Dia menambahkan, dengan fungsi pengawasan yang tepat, Bea Cukai memastikan agar inovasi dan karya intelektual tetap mendapatkan perlindungan yang sah, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual ke pasar Indonesia.
Merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 40/2018, Bea Cukai berperan dalam penangguhan sementara terhadap impor atau ekspor barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta yang telah direkam dan disetujui pada sistem perekaman (recordation) Bea Cukai.
Penangguhan sementara ini dilakukan dengan mekanisme penegahan di kawasan pabean berdasarkan perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. “Perekaman atau recordation adalah upaya dari pemilik HKI untuk memasukkan datanya ke dalam database kepabeanan Bea Cukai,” kata Budi, Selasa (5/11/2024).
“Dengan mendaftar, pemilik HKI akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi, menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran, hingga mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu,” sambungnya.
Melihat pentingnya perlindungan HKI, Bea Cukai pun senantiasa melakukan upaya optimal (extra effort) dalam penegakan hukum HKI di Indonesia. Bea Cukai tergabung dalam Satgas HKI bersama DJKI, Bareskrim Polri, BPOM, dan Komdigi (sebelumnya Kominfo).
Dia menuturkan, upaya optimal ini juga diwujudkan Bea Cukai melalui sosialisasi untuk meningkatkan awareness dari para pemilik merek tentang perlindungan HKI oleh Bea Cukai, peningkatan kerja sama secara nasional dengan DJKI dan internasional dengan WCO Operation Action IPR A/P III, hingga inisiasi program terobosan Customs Visit to Potential Recordants (CVPR).
tulis komentar anda