Jadi Viral, Ini Kata Komnas PA soal Larangan Gunakan Kata Anjay

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 19:33 WIB
Jadi Viral, Ini Kata Komnas PA soal Larangan Gunakan Kata Anjay
JAKARTA - Kebijakan Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) yang melarang penggunaan kata “Anjay” menjadi viral di dunia maya. Kebijakan ini dikeluarkan Komnas PA karena kata “Anjay” dinilai merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal .

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait bahkan mengatakan, penggunakan kata ini dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. "Istilah tersebut adalah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tandas Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi Corona)

Kata “Anjay” memang belakangan kerap digunakan anak-anak hingga pelajar lantaran booming karena sejumlah publik figur yang kerap mengucapkannya juga. (Baca juga: Kenapa Klinik Aborsi Ilegal Bisa Tumbuh Subur? Ini Kata Komnas Perlindungan Anak)

“Anjay” biasa digunakan untuk istilah pengganti kata salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa. Di sisi lain, “Anjay” dapat diartikan dengan binatang anjing

Arist mengingatkan bahwa “Anjay” bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan verbal karena kata tersebut bisa berarti binatang anjing. "Jika unsur definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, lebih baik jangan gunakan kata Anjay. Ayo hentikan sekarang juga," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More