Dicabut, Keputusan Mentan soal Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:51 WIB
Polres Cimahi menggerebek ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 12 Juli 2020. Foto/ANTARA/Novrian Arbi/foc.
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) langsung mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/2020 yang di dalamnya menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/8/2020) menjelaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Tommy. ( )



Tommy menegaskan, komitmen Mentan dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Tommy juga menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. ( )

Selanjutnya, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” kata Tommy.

Pada prinsipnya, lanjut Tommy, Kementan memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Thn 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More