Butuh 1 Tahun Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:27 WIB
Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengapa baru menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal kasus tersebut sudah ditangani sejak 2023.

“Kenapa harus sekarang? Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Jadi persis satu tahun ya. Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).



Harli menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Penyidik, terus menganalisis bukti-bukti yang ada. “Sekecil apa pun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar dia.

Baca juga: Lembong Terjerat Hukum karena Berikan Perizinan Impor saat Surplus Gula
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!