Gibran Bakal Jadi Plt Presiden Pekan Depan, Begini Kata Istana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:38 WIB
Hasan pun menegaskan tidak perlu ada instrumen hukum lagi untuk mengatur Wapres Gibran yang akan menggantikan tugas Presiden Prabowo di dalam negeri.

"Kan selama ini sudah kejadian begitu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum," ujarnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Jadi Plt Presiden saat Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan

Diketahui, sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah melakukan hal serupa ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan luar negeri beberapa waktu lalu.

"Ya akan berlaku sama, jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!