Gibran Bakal Jadi Plt Presiden Pekan Depan, Begini Kata Istana
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:38 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengingatkan untuk tidak menyalahartikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Prabowo Subianto lawatan ke luar negeri.
Diketahui, Presiden Prabowo akan melakukan lawatan kurang lebih selama dua minggu mulai pekan depan untuk menghadiri agenda di luar negeri di antaranya Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru. Kemudian, KTT G20 digelar di Brasil.
"Enggak ada Plt. Wakil Presiden ketika Presiden ke luar negeri, wakil presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Hasan kepada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hasan pun menegaskan tidak perlu ada instrumen hukum lagi untuk mengatur Wapres Gibran yang akan menggantikan tugas Presiden Prabowo di dalam negeri.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah melakukan hal serupa ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan luar negeri beberapa waktu lalu.
"Ya akan berlaku sama, jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo akan melakukan lawatan kurang lebih selama dua minggu mulai pekan depan untuk menghadiri agenda di luar negeri di antaranya Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru. Kemudian, KTT G20 digelar di Brasil.
"Enggak ada Plt. Wakil Presiden ketika Presiden ke luar negeri, wakil presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Hasan kepada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hasan pun menegaskan tidak perlu ada instrumen hukum lagi untuk mengatur Wapres Gibran yang akan menggantikan tugas Presiden Prabowo di dalam negeri.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum," ujarnya.
Baca Juga
Diketahui, sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah melakukan hal serupa ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan luar negeri beberapa waktu lalu.
"Ya akan berlaku sama, jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda