7 Fakta Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi yang Dipecat Diduga Karena Mengungkap Mafia BBM
Senin, 28 Oktober 2024 - 17:52 WIB
JAKARTA - Ipda Rudy Soik , Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi pembicaraan publik setelah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Rudy Soik dipecat karena dituding melakukan sejumlah pelanggaran etik.
Belakangan beredar kabar bahwa pemecatan Rudy Soik terkait pengungkapan jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polda NTT. Tak hanya dipecat, rumah Rudy Soik di Kelurahan Bakunase I, Kota Kupang, NTT juga digrebek oleh Provos pada 21 Oktober 2021. Kubu Rudy Soik juga menyebut ada benda yang pesawat tanpa pilot atau drone berputar-putar di atas rumahnya.
Atas peristiwa tersebut, Ipda Rudy Soik mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (24/10/2024), untuk mengajukan permohonan perlindungan. Rudy datang bersama tiga pengacaranya.
"Karena memang kita memerlukan perlindungan dari pihak lain. Klien kami secara pribadi dan keluarga merasa perlu ke LPSK terkait beberapa peristiwa yang sudah terjadi," kata kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Sementara tu, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga menyebut, Ipda Rudy Soik telah memjadikan tempat karoke sebagai analisa dan evaluasi (anev) dalam rangka pengusutan BBM ilegal. Daniel menyebut Rudy sengaja menangkap orang yang diduga pelaku BBM ilegal.
"Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres yang inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres, surat perintah penyidikan terhadap mafia BBM," kata Daniel saat RDPU bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Majelis hakim sidang KEPP mengungkap tindakan pengusutan terhadap BBM ilegal untuk menutupi Rudy dari pelanggaran kode etik yakni berkaroke saat jam dinas bersama Polwan.
Belakangan beredar kabar bahwa pemecatan Rudy Soik terkait pengungkapan jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polda NTT. Tak hanya dipecat, rumah Rudy Soik di Kelurahan Bakunase I, Kota Kupang, NTT juga digrebek oleh Provos pada 21 Oktober 2021. Kubu Rudy Soik juga menyebut ada benda yang pesawat tanpa pilot atau drone berputar-putar di atas rumahnya.
Atas peristiwa tersebut, Ipda Rudy Soik mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (24/10/2024), untuk mengajukan permohonan perlindungan. Rudy datang bersama tiga pengacaranya.
Baca Juga
"Karena memang kita memerlukan perlindungan dari pihak lain. Klien kami secara pribadi dan keluarga merasa perlu ke LPSK terkait beberapa peristiwa yang sudah terjadi," kata kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Sementara tu, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga menyebut, Ipda Rudy Soik telah memjadikan tempat karoke sebagai analisa dan evaluasi (anev) dalam rangka pengusutan BBM ilegal. Daniel menyebut Rudy sengaja menangkap orang yang diduga pelaku BBM ilegal.
"Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres yang inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres, surat perintah penyidikan terhadap mafia BBM," kata Daniel saat RDPU bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Majelis hakim sidang KEPP mengungkap tindakan pengusutan terhadap BBM ilegal untuk menutupi Rudy dari pelanggaran kode etik yakni berkaroke saat jam dinas bersama Polwan.
Fakta Ipda Rudy Soik, Perwira Polda NTT Dipecat Akibat Mengungkap Mafia BBM
1. Lulusan Master Hukum
Rudy memulai pendidikan formalnya di SD Yupenkris Kefamenanu, dilanjutkan ke SMP Katolik Xaverius Kefamenanu, dan SMA Kristen Wonosobo, Jawa Tengah. Ia kemudian menempuh pendidikan S1 di Universitas Nusa Cendana Jurusan Hukum, diikuti dengan gelar S2 di universitas yang sama.
tulis komentar anda