GPA Minta Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:36 WIB
Kejagung menyita uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia diduga berperan sebagai makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengatakan, Zarof telah mengaku pada penyidik Kejagung telah menerima sejumlah uang dari perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun dalam rentang waktu 2012 sampai 2022.
Uang Besar yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, USD1.897.362, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang di publish Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengatakan, Zarof telah mengaku pada penyidik Kejagung telah menerima sejumlah uang dari perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun dalam rentang waktu 2012 sampai 2022.
Uang Besar yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, USD1.897.362, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang di publish Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap
Lihat Juga :