GPA Minta Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:36 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia diduga berperan sebagai makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengatakan, Zarof telah mengaku pada penyidik Kejagung telah menerima sejumlah uang dari perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun dalam rentang waktu 2012 sampai 2022.
Uang Besar yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, USD1.897.362, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang di publish Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya.
“Uang demikian besar milik Zarof plus 51 Kg emas ini pasti akan ketahuan dari mana asalnya, siapa pemberi nya harus dikejar termasuk dugaan adanya keterlibatan keluarga, kolega sampai usaha yang di milikinya. Bila perlu Zarof di beri status justice collaborator agar bisa ungkap hingga tuntas," ujar Amin sapaan akrabnya, di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Amin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri sumber dan asal dana nya dari mana
"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di MA bisa menerima gratifikasi demikian banyak. Kami yakin pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dengan tekad mengejar para koruptor hingga ke Antartika sekalipun yang ditegaskan dalam pidato perdana saat pelantikan Presiden akan jadi kekuatan baru dalam penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang terlibat termasuk dari aparat penegak hukum," ujar Amin.
Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sampai ke akar-akarnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengatakan, Zarof telah mengaku pada penyidik Kejagung telah menerima sejumlah uang dari perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun dalam rentang waktu 2012 sampai 2022.
Uang Besar yang terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, USD1.897.362, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang di publish Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya.
Baca Juga
“Uang demikian besar milik Zarof plus 51 Kg emas ini pasti akan ketahuan dari mana asalnya, siapa pemberi nya harus dikejar termasuk dugaan adanya keterlibatan keluarga, kolega sampai usaha yang di milikinya. Bila perlu Zarof di beri status justice collaborator agar bisa ungkap hingga tuntas," ujar Amin sapaan akrabnya, di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Amin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri sumber dan asal dana nya dari mana
"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di MA bisa menerima gratifikasi demikian banyak. Kami yakin pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dengan tekad mengejar para koruptor hingga ke Antartika sekalipun yang ditegaskan dalam pidato perdana saat pelantikan Presiden akan jadi kekuatan baru dalam penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang terlibat termasuk dari aparat penegak hukum," ujar Amin.
Amin menegaskan, pihaknya mendukung penuh gerakan masif pemberantasan korupsi yang jadi konsen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sampai ke akar-akarnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda