Kausa Kejahatan dan Viktimisasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:09 WIB
Kriminalisasi dan viktimisasi struktural telah tampak terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus terutama tipikor. Kriminalisasi dan viktimisasi struktural hanya dapat dilakukan dan terjadi dari pemegang kekuasaan (the powerfulll people) terhadap mereka yang bukan pemegang kekuasaan alias rakyat jelata (the powerless people). Sesungguhnya, doktrin hukum pidana telah lama mengenal/mengakui asas persamaan perlakuan di muka hukum bahkan di dalam UUD 1945, Konstitusi RI, telah dicantumkan secara eksplisit di dalam ketentuen UUD Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.



Ketentuan tersebut menyiratkan pandangan hidup bangsa Indonesia tentang fungsi dan peranan hukum yang sesungguhnya dan sepatutnya wajib dipahami oleh setiap insan aparatur hukum dan penegak hukum, terlebih mereka yang mengambil spesialisasi hukum pidana disebabkan hukum pidana layaknya dua sisi dari satu mata uang, sisi satu melindungi masyarakat dan di sisi lain ia memberikan penderitaan.

Tangan-tangan aparatur praktisi hukum juga teoritisi hukum yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang pidana, dengan tidak teliti, hati-hati, dan sembrono merupakan pengkhianatan terhadap pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Perkara tindak pidana korupsi kini tengah merebak dan menyebar luas di seluruh provinsi di tanah air, sesungguhnya suatu pertanda baik bahwa bangsa ini tengah giat-giatnya melawan dan menentang korupsi secara sistematis, intensif, dan berkesinambungan.

Kita harus percaya dan benar terhadap pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang selalu menekankan kepada jajarannya di pusat dan daerah, bahwa setiap jaksa harus menggunakan sarana hukum dengan nurani yang jujur dan bersih. Harapan masyarakat sangat besar terhadap imbauan Jaksa Agung sehingga dapat terwujud dalam kenyataan praktik peradilan pidana.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More