Fraksi PKS Keberatan dan Menolak DPR Bahas Omnibus Law

Selasa, 14 April 2020 - 22:40 WIB
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislatif karena situasi dan kondisi saat ini yang sedang menghadapi persoalan amat serius yaitu persoalan virus Corona (Covid-19). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislatif karena situasi dan kondisi saat ini yang sedang menghadapi persoalan amat serius yaitu persoalan virus Corona (Covid-19).

Ketua Poksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf mengatakan, dari hari ke hari keadaan ini semakin memburuk.

"Jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat bahkan sampai dengan sore kemarin jumlah kasus tersebut hampir mencapai angka 5000 kasus dengan jumlah kematian yang lebih tinggi dari yang sembuh," kata Muzammil, Selasa (14/4/2020).

(Baca juga: PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dipisah dari Omnibus Law Cipta Kerja)





Ketua DPP PKS ini menjelaskan, wabah corona telah berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Covid 19 juga mengakibatkan jatuhnya pertumbuhan ekonomi dan anjloknya nilai rupiah.

"Wabah ini akan menjadi lebih buruk jika pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian," ucap Muzammil.

Penolakan Fraksi PKS dalam membahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja , menurut Almuzzammil paling tidak karena tiga catatan penting, yakni;

Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa Presiden RI menganggap kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat adalah sangat berat .
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More