Fraksi PKS Keberatan dan Menolak DPR Bahas Omnibus Law
Selasa, 14 April 2020 - 22:40 WIB
Ketua DPP PKS ini menjelaskan, wabah corona telah berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Covid 19 juga mengakibatkan jatuhnya pertumbuhan ekonomi dan anjloknya nilai rupiah.
"Wabah ini akan menjadi lebih buruk jika pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian," ucap Muzammil.
Penolakan Fraksi PKS dalam membahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja , menurut Almuzzammil paling tidak karena tiga catatan penting, yakni;
Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa Presiden RI menganggap kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat adalah sangat berat .
"Penyebaran COVID-19 yang telah berdampak luas diseluruh dunia dan haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar," terang Al Muzammil Yusuf.
Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi besar. Hal ini antara lain karena rancangan undang-undang ini dinilai tidak berpihak kepada kalangan buruh. Selain masalah dalam perspektif konstitusional.
"Wabah ini akan menjadi lebih buruk jika pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian," ucap Muzammil.
Penolakan Fraksi PKS dalam membahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja , menurut Almuzzammil paling tidak karena tiga catatan penting, yakni;
Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa Presiden RI menganggap kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat adalah sangat berat .
"Penyebaran COVID-19 yang telah berdampak luas diseluruh dunia dan haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar," terang Al Muzammil Yusuf.
Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi besar. Hal ini antara lain karena rancangan undang-undang ini dinilai tidak berpihak kepada kalangan buruh. Selain masalah dalam perspektif konstitusional.
Lihat Juga :