KAI Minta Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Disikapi Serius

Minggu, 06 Oktober 2024 - 16:26 WIB
"Aksi para hakim mogok bersama ini merupakan hal wajar. Yang penting penyaluran aspirasi tersebut tidak mengganggu pencari keadilan di pengadilan," katanya.

Pemerhati hukum ini menambahkan sejak 2019 para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia sudah mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang mengatur soal gaji hakim.

"Mereka para hakim sudah menempuh berbagai upaya resmi dan formal agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius," ujarnya.

Henry menilai integritas hakim akan lebih sulit terwujud jika mereka masih bergelut untuk memenuhi kesejahteraannya.

"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik," ucapnya.

Besaran gaji pokok hakim saat ini dianggap tidak layak lagi di tengah kenaikan inflasi setiap tahun. Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini hanya Rp2,05 juta.

Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E atau golongan tertinggi sebesar Rp4,9 juta. Di luar gaji pokok, hakim memang mendapat tunjangan senilai Rp8,5-Rp14 juta bergantung pada kelas pengadilan tempat bertugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!