Kemudahan Investasi Akan Genjot Serapan Tenaga Kerja
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 10:09 WIB
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus menyatakan, kemudahan investasi yang digaungkan melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan menjadi stimulus untuk menyerap tenaga kerja.
(Baca juga: Fraksi Demokrat Kembali Masuk ke Panja RUU Cipta Kerja, Ini Dalihnya)
"Kalau dilihat rule-nya, pemerintah ingin buat lapangan kerja semakin banyak lewat jalur investasi, melalui RUU Cipta Kerja," kata Ahmad Heri, Jumat (28/8/2020). (Baca juga: PKS Minta Serikat Pekerja Terus Pelototi Pembahasan RUU Cipta Kerja)
Meski demikian, dirinya mengingatkan, kemudahan investai dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah. Kian banyak investasi yang datang bakal meningkatkan serapan tenaga kerja secara merata di dalam negeri.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi juga kian besar. Karenanya, pemerintah harus segera menyeleksi investasi yang diizinkan masuk setelah RUU Ciptaker disahkan.
"Disarankan mengutamakan industri padat karya mengingat pengangguran menjadi persoalan yang tengah dihadapi. Kalau tidak, serapan tenaga kerjanya akan minim," jelasnya.
Heri mengungkapkan, rasio investasi di Indonesia kini tergolong besar terhadap produk domestik besar, sekitar 32%. Tertinggi pertama dari konsumsi rumah tangga (55%).
Sayangnya, ungkap dia, kontribusi investasi tersebut kurang siginifikan terhadap serapan tenaga kerja. Pangkalnya, sebagian besar tidak membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), seperti industri digital dan keuangan.
"Investor yang di sektor manufaktur, contohnya sektor jasa dan barang, itu kontibusinya semakin kecil, semakin melandai," jelasnya.
(Baca juga: Fraksi Demokrat Kembali Masuk ke Panja RUU Cipta Kerja, Ini Dalihnya)
"Kalau dilihat rule-nya, pemerintah ingin buat lapangan kerja semakin banyak lewat jalur investasi, melalui RUU Cipta Kerja," kata Ahmad Heri, Jumat (28/8/2020). (Baca juga: PKS Minta Serikat Pekerja Terus Pelototi Pembahasan RUU Cipta Kerja)
Meski demikian, dirinya mengingatkan, kemudahan investai dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah. Kian banyak investasi yang datang bakal meningkatkan serapan tenaga kerja secara merata di dalam negeri.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi juga kian besar. Karenanya, pemerintah harus segera menyeleksi investasi yang diizinkan masuk setelah RUU Ciptaker disahkan.
"Disarankan mengutamakan industri padat karya mengingat pengangguran menjadi persoalan yang tengah dihadapi. Kalau tidak, serapan tenaga kerjanya akan minim," jelasnya.
Heri mengungkapkan, rasio investasi di Indonesia kini tergolong besar terhadap produk domestik besar, sekitar 32%. Tertinggi pertama dari konsumsi rumah tangga (55%).
Sayangnya, ungkap dia, kontribusi investasi tersebut kurang siginifikan terhadap serapan tenaga kerja. Pangkalnya, sebagian besar tidak membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), seperti industri digital dan keuangan.
"Investor yang di sektor manufaktur, contohnya sektor jasa dan barang, itu kontibusinya semakin kecil, semakin melandai," jelasnya.
tulis komentar anda