Fase Indah untuk BUMN Inhan Indonesia

Selasa, 01 Oktober 2024 - 05:05 WIB
baca juga: Industri Pertahanan Swasta Aset Strategis Bangsa

Kinerja positif PTDI juga diraih oleh BUMN Industri Pertahanan (Inhan) yang berada di bawah holding Defense Industry Indonesia atau Defend ID lainnya seperti PT PAL, PT Pindad, dan PT LEN. Tahun 2024 ini seolah menjadi tahun penuh keberuntungan. Sukses ini tentu ditopang banyak variabel, seperti dukungan pemerintah yang mengutamakan akuisisi alutsista , termasuk melalui skema transfer of technology (ToT); inovasi; kesiapan sumber daya manusia (SDM), kepercayaan terhadap kwalitas produk made in Indonesia yang semakin tinggi, kemampuan pemasaran, dan faktor lainnya.

Apa yang dicapai hari ini menjadi modal berharga untuk meraih asa lebih baik di masa depan. Termasuk untuk mencapai target Defend ID menjadi bagian Top 40 Global Defense Companies pada 2034. Dalam jangka pendek, yakni 2026, Defend ID percaya diri bisa melewati salah satu perusahaan pertahanan terbesar di Asia asal Singapura, yakni ST Engineering.

Melihat tren positif dan optimisme yang dimunculkan memancing pertanyaan bagaimana kinerja positif belakangan ini bisa dicapai dan apakah target tinggi yang dicanangkan tersebut realistis atau sekadar mimpi? Bagaimana perusahaan plat merah yang sebelumnya dianggap biasa saja, kini memiliki gairah untuk berkembang dan melangkah jauh ke depan?

Dukungan Sejumlah Variabel

Tak dapat dimungkiri, tumbuh dan berkembangnya BUMN Inhan secara fundamental didukung lahirnya UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Keberadaannya menjadi landasan hukum pengembangan industri pertahanan Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan peralatan TNI dan Polri.

Seperti tercantum dalam Bab II, konstitusi tersebut memandang penyelenggaraan Inhan sangat penting bukan hanya untuk mendorong terwujudnya kemandirian alutsista, tapi juga untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia terutama dalam bidang pertahanan.

baca juga: India Yakin Industri Pertahanan Indonesia Mampu Produksi Alutsista Mandiri

Lantas siapa yang dimaksud sebagai Inhan? Konstitus menyebut Inhan -seperti tercantum dalam Pasal 9 UU No 16 Tahun 2012- meliputi industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku. Posisi industri alat utama diemban BUMN, yang sekaligus menjadi pemadu utama atau lead integrator yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.

Berdasar fakta tersebut, BUMN Inhan seperti PTDI, PT Pindad, PT PAL, PT LEN merupakan pemain utama dalam Indah negeri ini. Walaupun sudah ada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, yang memberikan hak sama kepada perusahaan pertahanan swasta nasional, posisi BUMN Inhan tentu masih mendapat prioritas.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More