MPR Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Soal KKN ke Pihak Keluarga

Sabtu, 28 September 2024 - 16:00 WIB
Baca juga: Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas maka kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Suharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) memang sempat menyinggung secara eksplisit nama Soeharto.

Dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu, berbunyi bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga. Yakni, pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!