MPR Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Soal KKN ke Pihak Keluarga
Sabtu, 28 September 2024 - 16:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN ke pihak keluarga. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto yang diwakili oleh kedua putrinya yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Baca juga: MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN
Dalam dokumen itu, kata dia, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto. "Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," ujarnya.
Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada 2006 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Ayat 1 KUHP dan terbitnya Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT.2015. Selain itu, Soeharto kini juga sudah berpulang pada 27 Januari 2008.
Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto yang diwakili oleh kedua putrinya yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Baca juga: MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN
Dalam dokumen itu, kata dia, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto. "Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," ujarnya.
Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada 2006 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Ayat 1 KUHP dan terbitnya Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT.2015. Selain itu, Soeharto kini juga sudah berpulang pada 27 Januari 2008.
Lihat Juga :