Revisi UU Tipikor Mendesak agar Pemberantasan Korupsi Tepat Sasaran dan Berkeadilan
Senin, 23 September 2024 - 20:43 WIB
“Paling tidak, seandainya dua pasal tersebut tetap dipakai, harus ada klausul tambahan yang menegaskan delik korupsi. Dalam hal ini frasa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus ditambahkan dengan syarat adanya unsur suap atau akibat penyuapan,” kata Maqdir.
Illian Deta Arta Sari, yang juga kuasa hukum para pemohon menambahkan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dilakukan bukan untuk menghambat atau memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya , hal itu ditujukan agar pemberantasan korupsi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Kalau kita perhatikan, upaya pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun ini berjalan stagnan, bahkan relatif turun yang tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya ada di peringkat 96 dari 180 negara. Laporan ICW juga menunjukkan adanya tren peningkatan korupsi dalam lima tahun terakhir. Uji materi ini diharapkan bisa menjadi pemicu perbaikan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif tetapi tetap berkeadilan,” ungkapnya.
Illian Deta Arta Sari, yang juga kuasa hukum para pemohon menambahkan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dilakukan bukan untuk menghambat atau memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya , hal itu ditujukan agar pemberantasan korupsi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Kalau kita perhatikan, upaya pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun ini berjalan stagnan, bahkan relatif turun yang tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya ada di peringkat 96 dari 180 negara. Laporan ICW juga menunjukkan adanya tren peningkatan korupsi dalam lima tahun terakhir. Uji materi ini diharapkan bisa menjadi pemicu perbaikan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif tetapi tetap berkeadilan,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda