KPU: 1.561 Calon Kepala Daerah Telah Mendaftar Pilkada, 8 Paslon Dinyatakan Gagal
Senin, 23 September 2024 - 15:59 WIB
Baca juga: Honor Petugas KPPS Pilkada 2024 Turun, Segini Besarannya
August kemudian merinci delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, yang terdiri dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dia merinci Provinsi Aceh mencatatkan tiga pasangan calon yang tidak diterima, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo masing-masing memiliki satu pasangan calon yang tidak ditetapkan.
"Oleh karena itu khusus untuk yang delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, mereka memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tegasnya.
August kemudian merinci delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, yang terdiri dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dia merinci Provinsi Aceh mencatatkan tiga pasangan calon yang tidak diterima, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo masing-masing memiliki satu pasangan calon yang tidak ditetapkan.
"Oleh karena itu khusus untuk yang delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, mereka memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :