Menkes Anggarkan Rp3,8 Triliun untuk Uang Muka Vaksin COVID-19
Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:06 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 itu masuk ke dalam organisasi kesehatan dunia, WHO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI perlu mendaftarkan keanggotaannya di Global Alliance for Vaccines (GAVI) serta membayar uang muka Rp3,8 triliun untuk mendapatkan akses ke vaksin tersebut.
“Karena vaksin ini termasuk di dalam organisasi dunia, GAVI, dan sebagainya. Dalam rapat kemarin, kami menyiapkan beberapa anggaran. Pertama, pembayaran keanggotaan GAVI, maupun uang muka sebesar Rp3,8 triliun uang muka bayar mendapatkan vaksin tersebut,” ujar Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Hanafi Rais Mundur dari DPR sejak Mei, Ini Alasan PAN Belum Lakukan PAW)
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menjelaskan pihaknya juga sudah menyampaikan ini dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan menteri kemarin. Pihaknya juga akan mengajukan anggaran tersebut dan melaporkannya ke Komisi IX mengenai uang muka pengadaan vaksin COVID-19 tersebut.
“Uang jaminan pengadaan vaksin baik di 2020 persiapannya maupun 2021, saat akan mulai dilaksanakan vaksinasi. Sambil menunggu uji klinis fase 3,” terangnya.
Terawan melanjutkan proses penemuan vaksin berjalan terus, dan di WHO sudah terdaftar beberapa vaksin. Satgas Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah menjelaskan detial terkait vaksin dan tentu Kemenkes terus memantau proses uji klinis 3 yang masih berjalan.
“Di Indonesia, uji klinis dilakukan di Pusat Uji Klinis Fakultas Kedokteran Unpad (Universitas Padjajaran Bandung) dengan sampel 1.620 subyek. Kami terus ikut mendampinbgi dan mengawasi dan terus berdoa agar berjalan baik dan lancar,” papar Terawan.
Selain itu, Terawan juga menguraikan soal perkembangan anggaran penanggulangan COVID-19 di Kemenkes yang bersumber dari DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) Kemenkes sebesar Rp103 triliun, di dalamnya sudah termasuk tambahan anggaran COVID-19 Rp25,7 triliun di mana, Rp22,9 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan (nakes), dan Rp21 triliun untuk biaya perawatan pasien COVID-19. (Baca juga: Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan)
“Inilah yang rancu terkait penyerapan, karena ini membayar biaya perawatan. Mudah-mudahan yang dirawat semakin sedikit karena COVID-19 teratasi dengan baik,” harap Terawan.
“Karena vaksin ini termasuk di dalam organisasi dunia, GAVI, dan sebagainya. Dalam rapat kemarin, kami menyiapkan beberapa anggaran. Pertama, pembayaran keanggotaan GAVI, maupun uang muka sebesar Rp3,8 triliun uang muka bayar mendapatkan vaksin tersebut,” ujar Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Hanafi Rais Mundur dari DPR sejak Mei, Ini Alasan PAN Belum Lakukan PAW)
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menjelaskan pihaknya juga sudah menyampaikan ini dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan menteri kemarin. Pihaknya juga akan mengajukan anggaran tersebut dan melaporkannya ke Komisi IX mengenai uang muka pengadaan vaksin COVID-19 tersebut.
“Uang jaminan pengadaan vaksin baik di 2020 persiapannya maupun 2021, saat akan mulai dilaksanakan vaksinasi. Sambil menunggu uji klinis fase 3,” terangnya.
Terawan melanjutkan proses penemuan vaksin berjalan terus, dan di WHO sudah terdaftar beberapa vaksin. Satgas Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah menjelaskan detial terkait vaksin dan tentu Kemenkes terus memantau proses uji klinis 3 yang masih berjalan.
“Di Indonesia, uji klinis dilakukan di Pusat Uji Klinis Fakultas Kedokteran Unpad (Universitas Padjajaran Bandung) dengan sampel 1.620 subyek. Kami terus ikut mendampinbgi dan mengawasi dan terus berdoa agar berjalan baik dan lancar,” papar Terawan.
Selain itu, Terawan juga menguraikan soal perkembangan anggaran penanggulangan COVID-19 di Kemenkes yang bersumber dari DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) Kemenkes sebesar Rp103 triliun, di dalamnya sudah termasuk tambahan anggaran COVID-19 Rp25,7 triliun di mana, Rp22,9 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan (nakes), dan Rp21 triliun untuk biaya perawatan pasien COVID-19. (Baca juga: Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan)
“Inilah yang rancu terkait penyerapan, karena ini membayar biaya perawatan. Mudah-mudahan yang dirawat semakin sedikit karena COVID-19 teratasi dengan baik,” harap Terawan.
(kri)
tulis komentar anda