Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:23 WIB
loading...
Jokowi Kembali Tegaskan...
Presiden Joko Widodo. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa reformasi birokrasi terus dijalankan pemerintah. Salah satu langkah reformasi birokrasi yang dilakukan adalah melakukan penyederhanaan organisasi.

"Organisasi birokrasi yang terlalu banyak jenjang dan terlalu banyak divisi harus kita sederhanakan," katanya saat memberikan sambutan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (26/8/2020).

Seperti diketahui pemerintah telah mengambil langkah memangkas jabatan struktural eselon III dan IV. Berdasarkan data tanggal 11 Agustus, setidaknya sudah ada 24.644 jabatan struktural yang dihapuskan.

( ).

Pada kesempatan itu Jokowi menegaskan bahwa perampingan ini tidak akan berdampak pada penghasilan pegawai negeri sipil (PNS). "Eselonisasi harus kita sederhanakan tanpa mengurangi pendapatan penghasilan dari para birokrat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) penyetaraan gaji. Hal ini untuk memastikan bahwa setelah pemangkasan penghasilan PNS tidak berkurang.

( ).

"Saat ini KemenPANRB bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi," katanya.

Seperti diketahui, PNS yang terdampak pemangkasan jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Ma'ruf juga meminta bahwa penerbitan perpres ini sesuai PP Manajemen PNS, sehingga penghasilan maupun karier PNS terdampak tetap terjaga.

"Sehingga dapat menjamin karier dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi, serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga organisasi menjadi lebih lincah," katanya.

Dia mengatakan, perpres ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan kariernya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)