Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang
Kamis, 19 September 2024 - 12:08 WIB
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atasUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. Hal ini menjadi keputusan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung membawa forum pengambilan keputusan. "Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk di dalam ruang rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah saat membahas daftar invetaris masalah (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Wantimpres RI. Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian.
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung membawa forum pengambilan keputusan. "Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk di dalam ruang rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah saat membahas daftar invetaris masalah (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Wantimpres RI. Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian.
(maf)
tulis komentar anda