Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang
Kamis, 19 September 2024 - 12:08 WIB
DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atasUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. Hal ini menjadi keputusan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung membawa forum pengambilan keputusan. "Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk di dalam ruang rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. Baca juga: Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung membawa forum pengambilan keputusan. "Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk di dalam ruang rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. Baca juga: Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU
Lihat Juga :