Kejagung Tegaskan Telah Eksekusi Rp546 Miliar dari Djoko Tjandra
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:52 WIB
"Saya sampaikan bahwa eksekusi Jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat yang tak percaya untuk memeriksa kebenaran pernyataanya itu ke Kementerian Keuangan.
"Silakan mengecek ke kementerian keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen perbendaharaan negara," ungkapnya.
Dia meminta seluruh pihak untuk tak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Dia menegaskan pelaksanaan eksekusi uang tersebut telah berjalan sesuai prosedur.
"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat," pungkasnya.
Dia juga meminta masyarakat yang tak percaya untuk memeriksa kebenaran pernyataanya itu ke Kementerian Keuangan.
"Silakan mengecek ke kementerian keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen perbendaharaan negara," ungkapnya.
Dia meminta seluruh pihak untuk tak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Dia menegaskan pelaksanaan eksekusi uang tersebut telah berjalan sesuai prosedur.
"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda