Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron karena Terbukti Langgar Etik

Minggu, 08 September 2024 - 10:57 WIB
"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya formalitas belaka," katanya.

"Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," sambung Praswad.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis.

Teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!