Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron karena Terbukti Langgar Etik
Minggu, 08 September 2024 - 10:57 WIB
Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
"Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri
Jika Pansel tidak menggugurkan Ghufron, maka serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang percuma saja.
"Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri
Jika Pansel tidak menggugurkan Ghufron, maka serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang percuma saja.
Lihat Juga :