Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron karena Terbukti Langgar Etik

Minggu, 08 September 2024 - 10:57 WIB
loading...
Pansel Capim KPK Harus...
Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.

"Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

Jika Pansel tidak menggugurkan Ghufron, maka serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang percuma saja.

"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya formalitas belaka," katanya.

"Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," sambung Praswad.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis.

Teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved