PPK Sering Lambat Tindak Lanjuti ASN Tidak Netral dalam Pilkada

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:50 WIB
KASN menyebtu masalah utama penindakan atas pelanggaran netralitas ASN adalah lambatnya respons kepala daerah sebagai pejabat pembinaan kepegawaian (PPK). FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berusaha keras menjaga netralitas para birokrat dalam pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak 2020. Hal itu dilakukan dengan penyelenggara pilkada, kementerian, dan lembaga terkait untuk mengawasi perilaku ASN.

Agus menerangkan lembaganya telah mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, restrukturisasi kelembagaan ASN dengan membentuk unit kerja pengawasan, implementasi nilai dasar, kode etik dan perilaku. "Tujuanya, mempercepat perilaku dan etika ASN yang mendukung reformasi birokrasi nasional," katanya dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", Rabu (26/8/2020).

Kedua, KASN menyusun pedoman implementasi nilai dasar, kode etik dan perilaku, perumusan indeks maturitas, dan pembangunan aplikasi sistem informasi pengawasan nilai dasar kode etik dan perilaku ASN (SINDEN). Ketiga, optimalisasi kegiatan promosi dan advokasi netralitas ASN melalui media sosial dan media massa.( )

Agus menerangkan keempat, KSAN akan menjadi pelanggaran netralitas dalam pilkada sebagai instrumen rekam jejak dalam promosi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Kelima, membangun jejaring dan kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan terhadap ASN.

Terakhir, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengungkapkan masalah utama penindakan atas pelanggaran netralitas ASN adalah lambatnya respons kepala daerah sebagai pejabat pembinaan kepegawaian (PPK). Mereka biasanya enggan menindaklanjuti rekomendasi dari KASN.



"Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran terus-menerus. Masalah ini harus diakhiri," katanya.( )

Agus meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Pengawasan terhadap netralitas ASN membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More