PAN Akui Putusan MK Bikin Dukungan Paslon di Daerah Berubah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:10 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN demisioner, Eddy Soeparno. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa merubah dukungan partai politik (parpol) untuk mendukung figur di kabupaten atau kota. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN demisioner, Eddy Soeparno.

"Adanya putusan MK pasti banyak perubahan, yang tadinya enggak bisa maju kader, tiba-tiba bisa maju. Yang tadinya kita sudah berkoalisi, tiba-tiba karena sudah ada putusan MK partai nonsit di parlemen bisa usung dengan suara yang cukup," terang Eddy saat ditemui di KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).



Namun demikian, Eddy berkata, perubahan dukungan tak terlalu signifikan terjadi dalam pengusungan calon di tingkat Gubernur. "Alhamdulillah kalau provinsi tidak ada, kalau kabupaten/kota pasti ada," tuturnya.

Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!