Mengenal Tugas Koopssus TNI, Pasukan Elite Gabungan 3 Matra

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:07 WIB

Lalu, apa saja tugas dari Koopssus TNI ini? Berikut ulasannya.

Tugas Koopssus TNI



Tugas dari Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya ada dalam Pasal 36.

Pada keterangannya, tertulis bahwa Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan guna mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Lebih jauh, operasi khusus yang dilakukan Koopssus TNI mencakup beragam misi dalam kaitannya dengan penanggulangan terorisme hingga kasus teror yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Indonesia.

Berkaitan dengan tugasnya menanggulangi aksi-aksi terorisme, Koopssus TNI berlaku sebagai penangkal, penindak, dan pemulih ancaman terorisme, baik di dalam dan luar negeri. Sebagian besar kegiatannya adalah intelijen (surveillance), sementara sisanya berbentuk penindakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!