Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri
Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mulai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (25/8/2020). Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini berkaitan dengan penggunaan helikopter jenis helimousine oleh Komjen Pol Firli Bahuri.
Ada indikasi kuat bahwa perusahaan pemilik helikopter itu memiliki keterkaitan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Penggunaan fasilitas tersebut diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020.
Firli Bahuri memberikan nasi goreng masakannya kepada anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat acara Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto/dok.SINDOnews
”Proses pemeriksaan ini merupakan ujian besar bagi Dewas. Sebab, selama ini publik menilai kinerja Dewas terlalu lambat merespons beberapa peristiwa dan kebijakan kontroversi yang dilakukan oleh ketua ataupun pimpinan KPK lainnya,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (26/8/2020).
(Baca: Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka)
Kurnia mengungkapkan kebijakan kontroverial Firli di antaranya, pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti yang tidak prosedural hingga kaburnya Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Karena itu, ICW berpendapat Dewas KPK perlu melihat kronik waktu lebih luas dalam menangani indikasi pelanggaran kode etik Firli, termasuk dengan melihat rekam jejaknya selama menjadi pegawai di KPK.
(Baca: Awal Mula Firli Bahuri Terseret ke Sidang Etik Dewas KPK)
Kurnia mengungkapkan, Firli beberapa kali pernah dilaporkan melakukan pelanggaran etik selama bekerja di KPK. Misalnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. ICW melaporkan pertemuan Firli dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di KPK. Firli pun diputuskan terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
”Tidak hanya itu, ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, muncul petisi dari ratusan pegawai KPK kepada Pimpinan KPK yang mengeluhkan adanya permasalahan serius dalam internal kedeputian penindakan. Mulai dari keluhan karena adanya hambatan menangani perkara besar sampai pada memberikan perlakuan khusus kepada saksi tertentu yang sedang diperiksa KPK,” kata Kurnia.
Ada indikasi kuat bahwa perusahaan pemilik helikopter itu memiliki keterkaitan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Penggunaan fasilitas tersebut diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020.
Firli Bahuri memberikan nasi goreng masakannya kepada anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat acara Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto/dok.SINDOnews
”Proses pemeriksaan ini merupakan ujian besar bagi Dewas. Sebab, selama ini publik menilai kinerja Dewas terlalu lambat merespons beberapa peristiwa dan kebijakan kontroversi yang dilakukan oleh ketua ataupun pimpinan KPK lainnya,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (26/8/2020).
(Baca: Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka)
Kurnia mengungkapkan kebijakan kontroverial Firli di antaranya, pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti yang tidak prosedural hingga kaburnya Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Karena itu, ICW berpendapat Dewas KPK perlu melihat kronik waktu lebih luas dalam menangani indikasi pelanggaran kode etik Firli, termasuk dengan melihat rekam jejaknya selama menjadi pegawai di KPK.
(Baca: Awal Mula Firli Bahuri Terseret ke Sidang Etik Dewas KPK)
Kurnia mengungkapkan, Firli beberapa kali pernah dilaporkan melakukan pelanggaran etik selama bekerja di KPK. Misalnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. ICW melaporkan pertemuan Firli dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di KPK. Firli pun diputuskan terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
”Tidak hanya itu, ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, muncul petisi dari ratusan pegawai KPK kepada Pimpinan KPK yang mengeluhkan adanya permasalahan serius dalam internal kedeputian penindakan. Mulai dari keluhan karena adanya hambatan menangani perkara besar sampai pada memberikan perlakuan khusus kepada saksi tertentu yang sedang diperiksa KPK,” kata Kurnia.
(muh)
tulis komentar anda