Awal Mula Firli Bahuri Terseret ke Sidang Etik Dewas KPK
Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:40 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini Selasa (25/8).
Perkara ini bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, melaporkan Firli ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020.
Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua. Boyamin menilai penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja menunjukkan gaya hidup Firli yang mewah. Padahal, jarak tempuh darat hanya empat jam perjalanan menggunakan mobil pribadi.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
(Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Kode Etik soal Helikopter)
Setelah pelaporan itu, Dewas KPK pun kembali bertindak dan mengklaim telah menerima laporan tersebut pada hari yang sama Rabu (24/6). "Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Perkara ini bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, melaporkan Firli ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020.
Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua. Boyamin menilai penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja menunjukkan gaya hidup Firli yang mewah. Padahal, jarak tempuh darat hanya empat jam perjalanan menggunakan mobil pribadi.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
(Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Kode Etik soal Helikopter)
Setelah pelaporan itu, Dewas KPK pun kembali bertindak dan mengklaim telah menerima laporan tersebut pada hari yang sama Rabu (24/6). "Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Lihat Juga :