Komnas HAM: Aparat Terindikasi Gunakan Kekuatan Berlebihan Bubarkan Unjuk Rasa di DPR

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:02 WIB
Komnas HAM menilai aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat sekaligus ekspresinya di muka umum. Aksi kondusif dari masyarakat ini, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM juga ditemukan adanya 159 peserta aksi ditangkap dan ditahan.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," tegas Uli Parulian.

Adapun untuk aksi unjuk rasa ke depan, Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi.

Baca juga: Profil Komjen Pol Reynhard Silitonga, Eks Kapolresta Bandara Soetta yang Jabat Irjen Kemenkumham

"Hal ini atas dasar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggara pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!