KPK Periksa Kakak Cak Imin dalam Kasus Dana Hibah Jatim Selaku Mendes PDTT

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Abdul Halim Iskandar kemarin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Abdul Halim Iskandar kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).





"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kendati demikian, Tessa menyatakan belum bisa mengungkapkan keterkaitan antara dana desa di Kemendes PDTT dengan dana hibah untuk pokmas di Jawa Timur.

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan sudah masuk materi penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Abdul Halim mengaku pemeriksaannya terkait kasus dana hibah Jatim.

"Sudah, seperti yang saya sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur," kata Halim seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.



Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia enggan menjelaskan lebih rinci tentang materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More